News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp5.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp15.000, dan yang keempat Rp10.000," jelas Firdaus.

Wajah Bonyok Dihajar Orang Tua Korban

Setelah korban ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dini hari, orang tua GH murka hingga menyerang Didik.

Dari foto tampak wajah Didik lebam.

Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

AKBP Firdaus mengatakan, Didik dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Bocah 9 Tahun di Bekasi Disetubuhi Sebelum Dibunuh, Pelaku Rayu Pakai Apel & Kerap Kasih Uang Jajan.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini