"Kecuali ada pendukung lain, karena saksi ini kan lemah semua, kalau keterangan saksi yang lapor dengan pak Rudiana, itu didukung dengan alat bukti fisik, berupa hasil laboratorium, saya katakan berupa DNA, sidik jari, CCTV dan sebagainya, itu kuat," tambahnya.
Sementara itu, Susno Duadji mendukung langkah Polri dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong jika menggunakan bukti scientific.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina, Eks Kabareskrim Polri Kuak Analisanya,