Dirmanto menambahkan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
Terlebih setelah Briptu FN juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan ditahan di markas Polda Jatim.
"Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim. Kemudian kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," kata dia.
Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," katanya lagi.
Kronologi Kejadian Polwan Bakar Suami
Diketahui, peristiwa Briptu FN diduga membakar suaminya, Briptu RDW terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Lokasi kejadian berada di asrama polisi Polres Mojokerto Kota.
Informasi yang diperoleh menyebut, peristiwa dipicu ketika Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW.
Lantas, didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000.
Kemudian, terduga pelaku langsung menghubungi korban untuk mengklarifikasi.
Korban pun meminta korban segera pulang.
Namun, FN membeli bensin terlebih dahulu dan memasukkannya ke botol air mineral.
Setibanya di rumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya.
Bahkan FN sempat mengancam RDW dengan mengirim foto bensin.
"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri dilansir TribunJatim.com.