Kemudian, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran serupa dengan EN.
Yakni, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.
Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," kata Satake, Senin (10/6/2024).
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
2. Teriakan Maling Jadi Pemicu
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian, juga membeberkan detail kronologi kejadian nahas ini.
Kejadian ini bermula saat korban yang mengajak tiga rekannya pada Kamis (6/6//2024) untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Sukolilo.
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Sigra saat menuju tempat tersebut.
Sementara mobil yang dicari korban berada di depan rumah tersangka AG.
Korban membuka dan membawa mobil Honda Mobilio itu dengan kunci cadangan yang dibawanya.
Sementara itu, tiga rekannya masih tetap di dalam mobil Sigra.
"Korban menemukan mobil terparkir di halaman rumah saudara AG kemudian korban langsung membuka mobil dan mengambil mobil dengan kunci cadangan."
"Korban dengan tiga korban lainnya mengendarai mobil Sigra," ujar Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama, Senin.