News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebih Rendah dari Tuntutan, Komika Aulia Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

Di dalam rumah, ia memiliki istri dan anaknya masih kecil yang masih perlu peran ayah.

Aulia Rakhman bercerita keluarga kecilnya itu hidup dari pekerjaan yang ia lakukan, baik dalam ekonomi keluarga maupun aktivitas dalam rumah lainnya.

 "Pekerjaan rumah juga, biasanya kalau yang berat-berat saya lakukan, sekarang istri saya sendiri," kata dia.

Prihal tentang kasus yang menjeratnya, Aulia Rakhman mengakui penyesalannya.

Meski diklaim bukan maksud untuk menistakan agama, ia mengakui kesalahannya dalam penggunaan bahasa dan cara penyampaiannya.

Namun hal itu dia akui bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan karena ketidaktahuannya.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Sama seperti yang ia ucapkan saat sidang sebelumnya, saat itu, ia bermaksud menyesalkan orang-orang yang yang dipenjara, padahal memiliki nama "Muhammad".

Penekanannya yang ingin ia sampaikan adalah orang-orang jahat di penjara.

"Jadi bukan orang yang memiliki nama Muhammad, tapi orang-orang yang ada di penjara," kata dia.

Ia melanjutkan, dari materi yang ia sampaikan, sejatinya ingin membuka wawasan orang tentang tindakan baik oleh Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Rakhman Asal Lampung Divonis Penjara 7 Bulan Hina Nabi

dan

Sesal Komika Lampung Usai Dituntut Penistaan Agama, 'Sekarang Istri Saya Sendiri'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini