Anak pertama berusia dua tahun dan anak kembarnya masih berusia empat bulan.
Meski Briptu FN ditahan, namun ia tetap bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan ASI kepada tiga orang anaknya, lantaran ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan."
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Insiden Polwan Bakar Suami, Motivator Ayu Kyla : Perlu Pendampingan Khusus
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Ignatia/Ani Susanti/Muhammad Romadoni/Luhur Pambudi/Samsul Arifin)