TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Gofi Hidayana (25) tewas usai mengalami benturan keras di kepala.
Korban terjatuh dari sepeda motor usai ditendang jambret yang mengambil paksa tasnya.
Kasus penjambretan terjadi di Kota Pekanbaru. pada Rabu (12/6/2024) malam.
Meski memakai helm, benturan tak dapat dihindarkan karena kepala mengenai aspal.
Dua pelaku jambret bernama Putra Manalu (21) dan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kita jerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tambahnya.
Ternyata Putra Manalu dan Fenias Agung Gumilang Sitorus bukan pemain baru dalam kejahatan aksi jambret di Pekanbaru.
Mereka telah bekerja sama beberapa kali.
AKBP Sunhot menyebut, kedua pelaku tercatat sudah 6 kali melakukan aksi jambret bersama di Pekanbaru.
Lima aksinya, dilakukan di wilayah hukum Polsek Binawidya.
Baca juga: Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas Saat Kejar Jambret, Korban Tidak Sadar Tasnya Gagal Diambil Dicuri
Sedangkan 1 aksi lagi, di wilayah hukum Polsek Limapuluh.
Aksi terbaru ini, menyebabkan Gofi Hidayana meninggal dunia.
Dalam menjalankan aksinya, dua jambret ini tidak mengenal belas kasihan.