Polisi awalnya menangkap enam tersangka yakni STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati.
Berselang beberapa hari, tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkap empat pelaku lainnya saat sembunyi di hutan dan kebun. Empat tersangka tersebut yakni, S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (tribunnews.com/ Kompas.com/ tribunjateng.com)