News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Poin Klarifikasi Teyeng Wakatobi Soal Konten 'Sukolilo Bos', Kini Ia Berstatus Wajib Lapor

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing. Ia minta maaf buntut konten video Sukolilo Bos yang viral.

Polisi awalnya menangkap enam tersangka yakni STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati.

Berselang beberapa hari, tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkap empat pelaku lainnya saat sembunyi di hutan dan kebun. Empat tersangka tersebut yakni, S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (tribunnews.com/ Kompas.com/ tribunjateng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini