Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Enam Pengeroyok Bos Rental Mobil di Pati, Total Sudah 10 Tersangka
Belum lama ini, Kabupaten Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga setempat yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.
Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.
Bupati sedih Sukolilo disebut kampung banding
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menanggapi viralnya penyebutan 'Kampung Bandit' pada wilayah Desa Sumbersoko dan sejumlah titik di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Penyebutan itu bahkan tersemat di titik koordinat Google Maps.
Peristiwa ini terjadi imbas tragedi pengeroyokan yang menewaskan Burhanis (52), seorang pengusaha rental mobil asal Jakarta, Kamis (6/6/2024) lalu.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Baru Tragedi Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sembunyi di Hutan dan Kebun
Publik yang geram lantas secara masif memberikan penilaian dan stigma negatif terhadap Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati hingga berujung penamaan wilayah "Kampung Bandit".
Terkait stigma yang beredar bahwa Sukolilo sarang bandit, Henggar menepisnya.
"Sukolilo dianggap di situ sarang bandit, kondisi ini kita turut prihatin, tapi tidak demikian yang sebenarnya karena semua kondisinya baik-baik saja," jelas Henggar, Rabu (12/6/2024) dikutip dari TribunJateng.com.
Pihaknya pun mengucapkan turut berduka cita secara mendalam terhadap peristiwa yang terjadi di Sumbersoko.
"Tentunya apa yang terjadi menjadi pelajaran bagi kita semua, baik di Pati maupun daerah lain," ujar Henggar.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens untuk memberikan pemahaman pada masyarakat luas, sehingga masalah serupa tidak terjadi lagi.
Ia pun telah mengumpulkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lain untuk membahas peristiwa ini.