News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Rekaman Google Maps, Banyak Motor di Sukolilo Pati Tak Berpelat Nomor, Warganet Curiga

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTRET sejumlah kendaraan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terekam Google Maps tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

TRIBUNNEWS.COM, PATI -  Warganet kini menyoroti hasil rekaman Google Maps di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang memperlihatkan tak sedikit sepeda motor tidak dilengkapi pelat nomor.

Wilayah tersebut menjadi sorotan usai amuk massa yang mengakibatkan seorang bos rental mobil asal Kemayoran Jakarta Pusat tewas.

Polisi pun telah merespon berkait informasi tentang sarang penadah kendaraan bodong di wilayah tersebut.

Baca juga: Pelaku yang Hantamkan Batu dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati Diringkus Polisi

Kini, warganet kembali membahas berkaitan hasil rekaman Google Maps yang memperlihatkan tak sedikit sepeda motor tidak dilengkapi pelat nomor.

Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.

Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati.

Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024).

Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi pelat nomor.

"Netizen bagikan capture Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

 "Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.

"Sindikatnya kira-kira sudah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.

Baca juga: Burhanis Ambil Mobil hingga ke Jambi, ke Pati Karena Tidak Tahu Stigma Berbahaya Daerah Tersebut

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.

Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini