Bahkan, kata Dikaios, orang tua R sempat meminta P untuk menggugurkan kandungannya.
Korban dengan tegas menolak ide tersebut dan memilih untuk tetap melahirkan buah hatinya.
"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," ucap Dikaios, masih dari TribunJakarta.com.
Kini, P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang masih belia, dia juga terpaksa putus sekolah.
Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada tanggung jawab atas perbuatannya.
"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," tandasnya.
Atas kasus yang menimpa P, pihak keluarga telah membuat laporan ke polisi pada 10 Juni 2024.
Laporan itu teregister LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.
Ayah R disebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah SMP di Bekasi Melahirkan, Pacarnya yang Diduga Anak Polisi Ogah Tanggung Jawab Cuma Beri Janji
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)