Ia juga menekankan bahwa Sudirman, salah satu terpidana, dikenal sangat taat beribadah dan selalu salat berjamaah di musala.
"Oleh karena itu, masa iya sesosok Sudirman yang taat ibadah kok terlibat dalam hal geng motor, bahkan sampai konon katanya pelaku pembunuhan maupun pemerkosaan, nauzubillah mindalik, gak mungkin. Satu persen pun saya gak percaya," ujarnya.
Basari menyimpulkan bahwa ketujuh terpidana tersebut dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orangtua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.
Basari berharap bahwa pandangan masyarakat terhadap ketujuh terpidana dapat berubah dan kasus ini bisa ditinjau kembali oleh pihak berwenang.
Seperti diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.
Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sedangkan Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pengurus RW 10 Kampung Saladara: Saya Tidak Percaya Terpidana Kasus Vina Cirebon Terlibat Geng Motor