News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Alasan Polri Tangkap Pegi Setiawan, Foto Tahun 2016 jadi Barang Bukti, Ubah Identitas saat Kerja

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustrasi penjara dan Pegi Setiawan. Polri mengungkap foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.

Rudi yang mengajak Pegi bekerja sebagai buruh ke Bandung, tapi harus mengubah identitas lantaran Rudi sudah menikah lagi.

"Waktu awal saya bilang (Pegi) keponakan bukan anak. Bukan untuk menyembunyikan identitas," terangnya.

Rudi terpaksa melakukan hal itu karena tak ingin istri baru mengetahui dirinya telah menikah dengan wanita di Cirebon.

Baca juga: Tiga Jurus Kuasa Hukum Hadapi Dugaan Suap-Menyuap di Praperadilan Demi Bebaskan Pegi

Penyerahan Berkas Perkara

Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.

Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).

JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.

Baca juga: Diduga Hapus Postingan FB Pegi Setiawan, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Polri

Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan dan Liga Akbar bersedia memberikan kesaksian saat sidang praperadilan.

Menurutnya, keinginan Liga Akbar menjadi saksi dalam sidang praperadilan akan menguntungkan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Liga Akbar telah mencabut BAP yang ditulis 8 tahun lalu dan menyatakan tak mengenal Pegi Setiawan.

“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," tegasnya, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni menambahkan Liga Akbar dalam kesaksiannya tidak mengenal Pegi Setiawan yang saat ini berstatus tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini