Sidang yang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman dan Panitera pengganti, Ahmat Al Ata.
Mengutip TribunJabar.id, Eman Sulaeman sendiri punya rekam jejak yang tak bisa dianggap remeh.
Ia diketahui sudah 24 tahun menjadi hakim.
Eman juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 2016 lalu.
Tiga tahun kemudian, EMan dilantik jadi Ketua PN Wonosari, Gunungkidul.
Lalu, pada Juli 2021, Eman bertugas di PN Bandung.
Kuasa Hukum Pegi Siapkan 10 Saksi
Sementara itu, Sugiyanti Iriani selaku Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebelumnya menuturkan, pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, barang bukti seperti CCTV pun tak pernah dimunculkan.
Bahkan sidik jari para terpidana pun tak ada.
Baca juga: Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri
Selain Sugiyanti, kuasa hukum pegi lainnya, Toni RM pun mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan 10 saksi beserta tim ahli yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengaku telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang prapedailan ini.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI. Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," kata Toni.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pagi Ini Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Tesangka Kasus Vina, Pengacara Siapkan 10 Saksi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJaba.id, Januar Pribadi Hamel/Muhammad Nandri Prilatama)