Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.
Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.
LBH Padang pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
4. 30 Anggota Polresta Padang Diperiksa
Pascakematian Afif, 30 polisi diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang.
Selain itu, 35 warga dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, belum menahan 30 anggota yang telah diperiksa tersebut karena masih sebatas permintaan keterangan.
5. Bantahan Kapolda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono memberikan penjelasan terkait tewasnya Afif.
Suharyono membantah soal justifikasi bahwa polisi menganiaya korban.
Ia menjelaskan bahwa malam itu terjadi tawuran.
Pihaknya kemudian mengerahkan 30 personal untuk mengurai massa.
Para pelaku aksi diduga akan melakukan tawuran ini membawa senjata tajam dan telah diamankan sebanyak enam unit.
Disebutkan, petugas juga pada saat kejadian mengamankan sebanyak 18 orang diduga akan melakukan tawuran, dan tidak terdapat nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.