Kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.
Baca juga: Sosok Pelaku Pencabulan 5 Bocah Laki-laki di Bekasi, Simpan Rekaman Pencabulan di HP
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Kronologi Aksi Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Terungkap, Teman Lapor ke Ortu Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)