"Setahu saya dari laporan staf, kepala sekolah itu sudah purna bakti," ujar Ade Afriandi.
"Saya lupa (kapan pensiunnya]), tapi sejak kasus ini ditangani statusnya sudah purna bakti,"
"Untuk bendahara, sementara dibebastugaskan dulu, nanti setelah inkrah baru diproses pemberhentian," tambahnya.
Selama ini, kata Ade, dana BOS langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan.
Berkaca dari kasus ini, kata Ade, ia meminta agar sekolah penerima dana BOS dapat mengumumkan secara terbuka berapa dana yang diterima dan peruntukannya untuk apa saja.
"Seperti dana desa. Desa itu harus mengumumkan kepada masyarakat berapa anggarannya. Saya pikir Sekolah juga kenapa tidak melakukan seperti, sehingga nanti semua tahu dan transparan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dana BOS untuk Proyek Fiktif: Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka