Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.
Baca juga: VIDEO Reaksi Hotman Paris Berkas Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar karena Bukti Belum Lengkap
"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.
Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.
"Mau diapain negara ini," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sempat Tertunda, Hari ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Polda Jabar Janji Hadir.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.