News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Distro Bunuh Karyawan Koperasi karena Utang Membengkak, Keluarga Korban Membantah

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil otopsi jenazah Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang tewas dan dicor oleh bos distro di Palembang menunjukkan luka di bagian kepala.

TRIBUNNEWS.COM - Bos toko distro di Palembang, Sumatra Selatan, Antoni ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan karyawan koperasi.

Korban yang bernama Anton Eka Saputra dibunuh di dalam toko dan jasadnya dicor di belakang toko.

Saat diperiksa, Antoni mengaku kesal karena bunga utannya membengkak.

Awalnya, Antoni utang Rp5 juta ke koperasi dan saat ditagih menjadi Rp24 juta.

Keluarga korban membantah pernyataan pelaku.

Keluarga menduga bos distro yang merupakan otak pelaku pembunuhan menyampaikan keterangan yang tidak pasti untuk menghindari kesalahan alias 'alibi'.

Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku tidak mungkin Rp 5 juta lalu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.

Ia juga menjadi salah satu rekan kerja sesama penagih koperasi dengan almarhum.

"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).

Menurutnya yang sudah jelas utang koperasi pelaku kepada korban berkisar Rp 10 juta.

Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.

Baca juga: Skenario Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Bos Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak

"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.

Namun Pika tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.

"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah kesana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," tandasnya.

Kronologi Pembunuhan

Rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku Kevin mengajak teman satu kosannya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro anti mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Baca juga: Jejak Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor: Hilang 19 Hari, Pelaku Utama Bos Distro

Pada pukul 10.00 WIB Kevin dan Pongki tiba di TKP (tempat kejadian perkara) dan bertemu dengan pelaku Antoni.

Selanjutnya, tiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara saat korban Anton datang dan pelaku Antoni mengalihkan perhatian korban.

Lalu pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya.

Dengan cara Kevin dan Pongki berpura pura menjadi pembeli di distro tersebut.

"Seperti ini lah skenario yang dibuat oleh pelaku Antoni. Sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut ," tegas Harryo.

Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menangih utang kepada pelaku Antoni.

Baca juga: Peran Karyawati Bos Distro dalam Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol dan pelaku Antoni mempersilakan korban untuk duduk di kursi.

Tidak lama korban pun kemudian mengeluarkan surat catatan dari dalam tas miliknya, saat itu pelaku Antoni memberikan isyarat kepada pelaku Kevin dan Pongki mengunakan kepala dan mengedipkan mata.

Kemudian pelaku Pongki langsung mengeluarkan kunci pas dari bajunya.

Setelah itu Pongki langsung memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membuat korban tersungkur.

"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," katanya.

Lalu, pelaku Kevin mengeluarkan kabel seling dari kantong celananya dan langsung menjerat leher korban bergantian tiga pelaku Kevin, Pongki dan Antoni.

Baca juga: Bos Distro Anti Mahal Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi Ditangkap di Padang

Tidak puas Kevin kembali kunci pas memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 5 kali.

Terkahir tersangka Antoni mengambil kunci pas dari kevin untuk memastikan korban meninggal atau tidak dan kembali melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 kali di pundak korban.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lanjut Harryo. Ketiga pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dspur-red) dan setelah di pastikan aman.

Ketiga pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban dengan semen.

"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," ungkap Harryo kembali.

Sambung Harryo, dari nyanyian tersangka Pongki, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Antoni yang saat itu berada di Sumatera Barat.

Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam

"Nyanyian Pongki. Tersangka Antoni diamankan di kota Padang, " tegasnya.

Masih ada satu tersangka lagi DPO lebih jauh Harryo mengatakan yakni Kevin hingga kini masih diburu.

"Kevin diketahui merupakan keponakan istri dari pelaku Antoni, " tegasnya.

Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bantah Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Keluarga Pegawai Koperasi di Palembang Sebut Bunga 20 Persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini