TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memberikan penjelasan terkait kasus tewasnya Afif Maulana (12) di Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Afif mulanya diduga meninggal dunia setelah disiksa oknum polisi.
Jenazahnya ditemukan dalam kondisi luka lebam di sekujur tubuh.
Kronologi Awal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sempat mengungkap hasil investigasi penyebab kematian bocah yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan setidaknya ada tujuh rekan korban yang turut mengalami penyiksaan oleh oknum polisi.
Awalnya, korban dan rekan-rekannya dituduh akan mengikuti tawuran sehingga mereka ditangkap lalu dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu dini hari.
Menurut Indira, korban dan sejumlah rekannya disiksa dengan dipukul rotan, ditendang, disetrum, hingga disundut rokok.
Bekas penyiksaan itu bahkan terlihat jelas pada tubuh korban.
Seorang saksi bahkan mengaku sempat diminta menelan ludah polisi dan berciuman dengan saksi lainnya.
Keluarga sempat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Padang pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Bantah Kasus Tewasnya Afif Maulana Dihentikan, Polda Sumbar: Penyelidikan Masih Dilanjutkan
Namun, polisi tidak langsung memeriksa rekaman CCTV di Polsek Kuranji.
Alasannya, polisi tidak tahu ada kejadian yang berkaitan dengan operasi pencegahan tawuran di Jembatan Kuranji kala itu.
Polisi Sebut Rekaman CCTV Terhapus Otomatis
Keluarga korban sempat mendesak polisi membuka rekaman CCTV lantaran ada saksi yang melihat korban sempat dibawa ke Polsek Kuranji.
Namun, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menyebut rekaman CCTV telah terhapus secara otomatis.