Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.
Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.
"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra kepada wartawan,
"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.
Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.
Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.
"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."
"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.
Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.
"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."
Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.
Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.
"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.