News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sejumlah Pakar Hukum Tak Yakin Polda Jabar Menang, Prediksi Kemenangan 80 Persen bagi Pegi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto ilustarsi sidang dan tersangka Pegi. Sejumlah pakar tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi di kasus Vina Cirebon,menurutnya 80 persen kemenangan ada di kubu Pegi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman akan membacakan putusan praperadilan Pegi pada Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB di PN Bandung. 

Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi mengaku tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi di kasus Vina Cirebon, menurut dia peluang kemenangan untuk Polda Jabar sangat kecil.

Hal itu dikarenakan bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Pegi Setiawan lebih kuat di bandingkan bukti dari Polda Jabar.

"Saya belum mendapatkan keyakinan untuk menyatakan bahwa Polda Jabar bisa memenangkan ini, karena saya tidak lihat ada kebaruan untuk bisa menyampaikan pemaparan yang bisa meyakinkan publik dan hakim yang mengatakan bahwa kasus ini harus dilanjutkan," katanya dikutip dari Kompas TV, Sabtu (6/7/2024).

Sementara itu, lanjut dia, tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih bersikukuh pada dua hal yakni lokus dan belum pernah dipanggil sejak 2024.

"Ini menjadi satu pertimbangan hakim," kata dia.

Tak hanya itu, Muradi juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan memang lebih unggul di bandingkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan.

"Kalau timbang menimbang ya sedikit lah argumennya bisa lebih diterima, kemudian buktinya agak sedikit di atas Polda Jabar," kata dia.

Baca juga: Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung

Senada Pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho juga mengatakan bahwa kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan adalah 80 persen.

 "80 persen," kata dia.

Hal itu kata dia, dikarenakan bukti yang dimiliki Polda Jabar masih kurang.

"Bukan masalah bebas, bukti masih kurang, belum jelas mengarah mana pembunuhannya, mana perkosaannya, ini yang belum nampak, karena ini tuduhan yang cukup berat," kata dia.

Profesor Hibnu juga mengatakan, bukti yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan masuk dalam testimoni evidence.

"Bukti dari pemohon itu adalah masuk testimoni evidence yaitu keterangan saksi yang secara empiris tentang perbuatan tersebut," kata Hibnu Nugroho.

Hibnu Nugroho pun menilai bahwa bukti tim Pegi Setiawan lebih kuat di banding bukti Polda Jabar.

"Menurut saya kalau yang lebih kuat testimoni evidence, yaitu penasihan hukum Pegi. Karena di testimoni baik namanya juga salah, keterangan saksi mendukung sekali. Teman-teman Polri indirect evidence karena sudah 8 tahun lalu," kata Hibnu Nugroho.

Baca juga: Cek Fakta Jokowi Pecat Polisi Jika Tak Bisa Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Warganet Setuju 

Ia berharap agar Hakim Eman Sulaeman tidak galau dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Mudah-mudahan Hakim tidak galau pilih yang mana," katanya.

Namun menurut Hibnu Nugroho, bila Hakim Eman Sulaeman merasa ragu maka bisa menggunakan azas In Dubio Pro Reo.

"Kalau terjadi keragu-raguan, dalam putusan diambil yang meringankan terdakwa, ya membebaskan," kata pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Peluang Pegi Menang Praperadilan 80 Persen, Polda Jabar Terancam Gigit Jari, Tak Ada Bukti Kebaruan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini