Seandainya benar Supadi ditahan di Arab Saudi karena haji tidak resmi, lanjut dia, hal itu menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lain, bukan di ranah Kemenag.
Mukson memastikan di Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), nama Supadi tidak ada sebagai calon jemaah haji tahun ini.
Ditanya apakah ada kemungkinan Supadi berangkat sebagai jemaah atau petugas haji daerah lain, Mukson mengatakan secara tersirat, secara prosedural, hal tersebut juga tidak mungkin.
"Untuk proses haji itu, tentu pada posisi awal terkait domisili. Kalau mau berpindah atau mutasi ke daerah lain 'kan ada prosedur yang harus ditempuh."
"Sedangkan proses dan prosedur itu juga tidak kami dapatkan," kata dia.
Sebagai informasi, Supadi mengajukan izin cuti mulai 31 Mei hingga 25 Juni 2024.
Tetapi, sejak 5 Juni 2024 sampai masa cutinya habis, Supadi tak lagi bisa dihubungi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ketua DPRD Rembang Ditahan Arab Saudi saat Haji, Kemenag: Kami Tidak Tahu
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, Kompas.com)