News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Razman Arif Nasution Sebut Pengacara Pegi Kampungan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution. Razman Nasution menyebut Toni RM, pengacara Pegi kampungan ini demi membalas sindiran Toni RM terkait niatan Razman Nasution melaporkan hakim Eman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution menyebut Toni RM, pengacara Pegi "kampungan". 

Perkataan "Kampungan" itu demi membalas sindiran Toni RM terkait niatan Razman Nasution melaporkan hakim Eman Sulaeman.

"Tapi jangan lah kampungan. Kita boleh dari kampung, tapi jangan kampungan, itu aja. Dan jangan merasa hebat, nanti anda pikir anda kuat." kata Razman Nasution melansir Tribunnewsbogor.com, Minggu (14/7/2024).

"Anda jalan masuk kota ibarat dari kampung, wuah wuah, pukulkan kepala ke tembok, tiba-tiba jebol kepala, kita gak sadar, selesai. Jangan. Lihat-lihat kiri kanan, lihat-lihat maju mobil jangan sampai kesenggol. Hati-hati, ini bukan kasus mainan, ini masalah banyak orang," sambung Razman.

Dia mengatakan bahwa meski dia ditekan dari berbagai sudut karena sikapnya di kasus ini, dia mengaku tetap pada pendiriannya.

Dia yakin, untuk menegakan kebenaran tidak butuh banyak dukungan maupun pengakuan.

"Yang penting kualitas statement itu yang saya pegang," ungkapnya.

Baca juga: Eks Wakapolri Tegaskan Jokowi Ikut Berkepentingan Usut Kasus Vina Cirebon, harus Turun Langsung

Sebelumnya Toni RM mempertanyakan korelasi Razman di kasus Vina Cirebon usai berniat melaporkan hakim Eman Sulaeman.

 "Dia pihak yang dirugikan tidak oleh hakim?. Iya dong, apa hubungannya, korelasinya apa ?. Orang dia bukan yang ikut bersidang baik pemohon maupun termohon, dia bukan," kata Toni RM.

"Terus Pak Razman mau mempersoalkan apa ?. Kapasitasnya apa ?, hubungannya apa ?," sambung Toni RM sambil tertawa.

Alasan Razman Laporkan Hakim Eman

Pengacara Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan menangkan Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara tayang pada Selasa (3/7/2024).

Baca juga: Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor

Razman Nasution awalnya berharap pada putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yakni hakim Eman Sulaeman.

Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Nasuton.

"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Nasib Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Ditawari Pekerjaan (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Minta Polri Jangan Gegabah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Baca juga: Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Razman Nasution Sindir Balik Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Sebut Jangan Merasa Hebat : Kampungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini