Hasilnya, masyarakat tetap bisa menggunakan masjid tetapi pemilik lahan tetap memasang spanduk iklan tersebut.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Baca juga: Viral Mobil Parkir di Rest Area Cibubur Dibobol Maling, Ini Sikap Jasa Marga: Kami Memohon Maaf
Seorang warga bernama Hadijah Yusuf berharap masjid tersebut tidak berubah fungsi meskipun sudah berganti pemilik lahan.
"Warga juga punya sumbangan di sini, terserah pemilik mau menjual atau bagaimana tapi kita harapnya tetap difungsikan untuk ibadah," ucap Hadijah kepada ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).
Hal yang sama juga diungkap warga bernama Muhammad Makka, pria yang merupakan pengurus masjid pertama.
Dia berharap nantinya jika masjid tersebut terjual fungsinya tetap digunakan untuk kegiatan beribadah.
"Kalau saya yang penting masjid tidak berubah fungsi, kita harap tetap jadi fungsi masjid tempat ibadah kita, tidak ada masalah (kalau dijual)," ungkapnya.
Menurut Makka, polemik baru akan pasti muncul jika pemilik lahan yang baru tak melakukan alih fungsi masjid tersebut.
"Mungkin kalau nanti ada yang beli dan berubah fungsi mungkin kita tidak setuju, karena kan ini juga hasil swadaya warga jadi terbangun masjid," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta Masjid Fatimah Umar di Makassar Dijual Rp 2,5 M, Alasannya Diungkap Imam Masjid
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz, Kaswadi Anwar, Kompas.com/Reza Rifaldi)