Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Baca juga: Pak RT Pasren Bantah Menghilang Karena Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Ternyata Selama Ini di Sini
Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.
Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.
Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dikunjungi Dedi Mulyadi, 7 Terpidana Kasus Vina Cerita Penyiksaan di Unit Narkoba sampai soal Kahfi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Jabar/Ravianto)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.