Lalu selang beberapa hari, setelah laporan masuk, pihak Polres Padang Pariaman langsung mengamankan pelaku.(*)
20 kali cabuli anaknya
Ayah kandung berinisial AA (50) di Padang Pariaman ternyata sudah cabuli anak kandungnya sejak tahun 2020.
AA mengaku pencabulan tersebut ia lakukan saat anaknya masih berusia 12 tahun di rumahnya sendiri.
Lebih lanjut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pencabulan pertama terjadi di bulan Juni 2020.
Kala itu, Caleg DPRD Padang Pariaman 2024 ini menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah, saat anaknya kelelahan dan tertidur, AA melancarkan aksinya.
Baca juga: Pria di Jasinga Bogor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri, Kini Dibui
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," ujar Kapolres saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Aksi bejat pertama penjual kambing ini berlangsung di rumahnya saat istrinya sedang berjualan.
Tidak hanya sekali, aksi bejat ini ternyata kembali ia lakukan sampai akhirnya lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
Bahkan pada aksi berikutnya AA tidak lagi mengiming-imingi uang pada anaknya tapi menebar ancaman, setiap kali mencabuli anaknya.
Kasus pencabulan AA ini akhirnya terhendus saat korban tidak lagi mengalami menstruasi, sehingga mengundang curiga ibunya.
Hanya saja korban tidak mau mengakui pelaku atas kehamilannya, hingga korban melahirkan di bulan Juni 2024 di Pekanbaru.
Pasca melahirkan, saat anaknya berusia 1 bulan, korban baru Berani buka suara atas perbuatan ayahnya.
Melalui pengakuan korban itu, istrinya melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Penulis: Panji Rahmat
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah di Padang Pariaman Hamili Anak Kandung, Sempat Temani Cek Kehamilan 2 Kali
dan
Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Pariaman Sudah Beraksi Selama 4 Tahun hingga Puluhan Kali