News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

13 Jam Jalani Tes Psikologis Terkait Kasus Vina, Ini yang Dilakukan Saka Tatal dan 2 Psikolog

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal tengah menjalani tes psikologi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai menjalani tes psikologis.

Saka Tatal menghabiskan waktu 13 jam saat tes psikologis tersebut di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

Saka Tatal mulai pukul 10.00 WIB. Ada dua psikolog yang memeriksanya.

Baca juga: Saka Tatal Akui Sempat Dianiaya Polisi terkait Kasus Vina, Disetrum hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Saka mengungkapkan, dia hanya diminta menggambar dan menjelaskan apa yang sudah digambarnya.

"Lalu, Saka disuruh menulis dan bercerita kondisi Saka saat penangkapan di malam kejadian dahulu. Jumlah pertanyaannya enggak terhitung berapa banyak," ujar Saka setelah selesai pemeriksaan, Jumat malam.

Saka mengaku dua psikolognya baik-baik saat bertanya sehingga membuatnya lebih tenang.

Dia berharap, masyarakat mendoakannya agar peninjauan kembali (PK) bisa berjalan lancar dan mendapatkan hasil terbaik.

"Jangan seperti 2016. Saka berharap hakimnya bisa benar-benar mengadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Dia mengungkap, saat menjalani persidangan pada 2016 diperlakukan layaknya orang dewasa. Padahal usianya masih di bawah umur.

Saka menegaskan, tak pernah merasa melakukan atas apa yang dituduhkan.

"Saka punya pendapat sendiri dan Saka tak melakukan apa yang sudah dituduhkan. Semoga kasus ini bisa terungkap kebenarannya. Saka meminta doa dari masyarakat agar kasus ini terang benderang serta tujuh orang yang ada di dalam (tahanan) bisa bebas, karena enggak pantas untuk dihukum," kata Saka.

Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti, menambahkan PK sebagai langkah membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dan sudah menghadapi penyiksaan saat ditahan.

"Kami mohon doa dan dukungan, apa yang Saka perjuangkan lewat PK bisa terkabul dan mengembalikan nama baiknya. Saya punya keyakinan dari 2016 bahwa peristiwa itu tak terjadi seperti dalam tuntutan dan tujuh orang yang ada di dalam bukan pelaku pembunuhan atau pemerkosaan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Geli Lihat Tingkah Razman Arif Laporkan Eman Sulaeman, Tuding Cuma Pansos

Sebelum pengajuan PK, lanjut Titin, tim kuasa hukum di Jakarta sudah berkirim surat ke Kapolri, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan semua agar turut memantau.

"Kami harap sidangnya terbuka dan bisa dilihat masyarakat. Dan, harapannya juga sidang kali ini berbeda dengan sidang 2016 semoga lebih transparan dan profesional," ucap Titin. 

Emosi Sering Tidak Stabil

Diketahui, Saka Tatal telah mendapatkan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tes psikologis tersebut sebagai persiapan menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Titin Prialianti mengatakan LPSK sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka Tatal dan kini Saka mendapatkan undangan untuk menjalani tes pemeriksaan psikologis.

Baca juga: Dapat Perlindungan LPSK Jelang Sidang PK, Saka Tatal Sering Emosi Saat Bicara Masa Lalu

"Kenapa ini mesti dilakukan, karena memang Saka Tatal dengan perlakuan yang diterima di tahun 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang-kadang kalau diajak soal masa lalunya itu emosinya langsung naik dan aura kemarahannya langsung terlihat," ujar Titin, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa menjelang sidang PK ini, pihaknya membutuhkan Saka dalam kondisi yang sangat tenang dan bisa menuturkan dengan baik.

Saat ini, Saka masih sering menunjukkan emosi yang tidak stabil ketika mengingat masa lalunya, sehingga diperlukan bantuan dari LPSK.

"Oleh karena itu, kita meminta bantuan kepada LPSK dan LPSK ternyata terbuka menerima Saka Tatal, termasuk undangan psikologi."

"Tes psikologis ini bukan untuk syarat PK, tetapi sebagai bentuk pemulihan untuk Saka Tatal ke depan," jelas dia.

Titin menambahkan bahwa dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan Saka dapat lebih tenang dan mampu meredakan emosinya meskipun masa lalu tidak bisa dilupakan.

Hal ini sangat penting menjelang sidang PK yang akan datang.

"Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung, kemudian seperti apa prosesnya nanti lihat di sana."

"Kita sangat membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang stabil menjelang PK ini," katanya.

Sekadar informasi, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Baca juga: PROFIL Hakim Rizqa Yunia, Dijanjikan Kejutan saat Pimpin Sidang Saka Tatal, Bakal Ikuti Hakim Eman?

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Agus juga menyebutkan bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jalani Pemeriksaan Psikologis 13 Jam, Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Diminta Menggambar dan Jelaskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini