TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dinyatakan resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).
Pada Rabu (24/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2016 akan digelar.
Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
Baca juga: 3 Fakta Jelang Sidang PK Saka Tatal, Termasuk Diberi Perlindungan dari LPSK
"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."
"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar besok.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok."
"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
Baca juga: Saka Tatal Pede Menang Sidang PK, Terima Banyak Dukungan-Siapkan 4 Bukti Baru dari Sosok Misterius
"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.
Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.
Tim kuasa hukum juga optimis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.