"Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum," imbuhnya.
Ia menuturkan, seorang anggota kepolisian bisa didampingi oleh kuasa hukum dari luar institusi itu setelah mendapat restu dari atasannya.
"Dia harusnya memang didampingi oleh tim hukum yang ada diinstitusi itu, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena kan Iptu Rudiana pasti bergantung kepada pimpinannya,"
"Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja," imbuhnya.
Ia juga menyinggung soal kasus eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Saat masih menjabat, Ferdy Sambo tak didampingi oleh pengacara.
Baru setelah dinonaktifkan, Sambo ditemani oleh kuasa hukum.
"Dia (Iptu Rudiana) kan baru dilaporkan ke Bareskrim, kecuali memang sudah dinonaktifkan, seperti dulu Ferdy Sambo kan enggak ada (pengacara),"
"Sebelum dinonaktifkan tidak ada yang mendampingikan," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ragukan Pitra Romadoni dan Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Praktisi Hukum Ungkit Ferdy Sambo dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Gerah Lihat Banyak Hoax, Iptu Rudiana Siapkan Serangan Balik, Dede Masuk Daftar yang Diincar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H)(TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne)