TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara ternama Farhat Abbas menyoroti beda respon Iptu Rudiana yang saat dilaporkan ke Bareskrim dan Propam Polri dengan pengakuan terbaru Dede yang mengaku diarahkan Rudiana dan Aep agar mengaku melihat Vina Cirebon dan Eky dikejar geng motor.
Farhat heran mengapa saat dilaporka ke Bareskrim cenderung diam, tapi saat Dede muncul dan mengaku disuruh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina Cirebon, Rudiana melawan.
Bahkan telah menyiapkan 60 pengacara yang akan membantunya.
"Iptu Rudiana setelah dilaporkan ke Bareskrim dan Propam, tidak pernah muncul tapi saat Dede dan Liga Akbar mencabut kesaksian, Rudiana baru muncul," kata Farhat Abbas, di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024) malam.
Farhat Abbas lantas mempertanyakan biaya yang harus dikeluarkan Iptu Rudiana saat menyewa 60 pengacara.
"Iptu Rudiana kan polisi aktif, kalau polisi aktif harus dapat bantuan dari kantor polisi loh," ujar Farhat Abbas.
Baca juga: Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas Minta Polri Tak Terus Lindungi Iptu Rudiana
Pengacara Saka Tatal itu juga menyampaikan kecurigaannya, karena pengacara Iptu Rudiana adalah orang-orang yang sama dengan Tim Pencari Fakta kasus Vina bentukan Elza Syarief.
"Orangnya itu-itu saja," kata Farhat Abbas.
Salah seorang pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette mengatakan memberikan pendampingan hukum kepada ayah Eky tersebut karena panggilan hati.
"Enggak ada apa-apa, pengaca itu terpanggil ketika ada orang yang meminta pendampingan, tidak melulu soal uang," kata Rhony Sapulette.
"Yang menerima kuasa langsung dari Iptu Rudiana, adalah Perhaki, yang ketua umumnyan Elza Syarief," katanya.
Praktisi Hukum Ragu
Praktisi hukum, Jaenudin meragukan terkait kebenaran Pitra Romadoni dan Elza Syarief adalah pengacara Iptu Rudiana.
"Saya meragukannya kalau sampai Iptu Rudiana menunjuk pengacara itu," ucap Jaenudin, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Nit Not Media.
"Apalagi saat ini media ataupun saya pribadi belum pernah melihat surat kuasa dari Iptu Rudiana," imbuhnya.
Jaenudin lalu bercerita pernah menghubungi orang dekat Iptu Rudiana untuk menawarkan diri untuk mendampingi Kapolsek Kapetakan tersebut.
"Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan sosok yang tidak perlu saya ucapkan namanya, dan itu satu leting dengan Iptu Rudiana, waktu itu saya jujur menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana," kata Jaenudin.
"Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum," imbuhnya.
Jaenudin menjelaskan seorang polisi baru bisa didampingi oleh pengacara di luar dari institusinya setelah mendapatkan restu dari atasan.
"Dia harusnya memang didampingi oleh tim hukum yang ada diinstitusi itu, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena kan Iptu Rudiana pasti bergantung kepada pimpinannya," kata Jaenudin.
"Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja," imbuhnya.
Jaenudin kemudian mengungkit soal mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Saat masih aktif dan menjabat sebagai Irjen Pol, Ferdy Sambo tidak didampingi oleh pengacara.
"Dia (Iptu Rudiana) kan baru dilaporkan ke Bareskrim, kecuali memang sudah dinonaktifkan, seperti dulu Ferdy Sambo kan enggak ada (pengacara)," kata Jaenudin.
"Sebelum dinonaktifkan tidak ada yang mendampingikan," imbuhnya.
PBH Perhakhi Bantu Iptu Rudiana
Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjadi kuasa hukum Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina.
"Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku ayah korban yang melaporkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cirebon," kata Pitra dalam rilis pers kepada Tribunnews.com, Jumat (19/7/2024).
Pitra menuturkan bantuan hukum yang diberikan terkait pelaporan terhadap Iptu Rudiana oleh para terpidana terkait dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, pelaporan tersebut telah mematahkan semangat Iptu Rudiana untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang tewas pada tahun 2016 lalu.
"Keputusan DPP PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai korban atas meninggalnya putranya, Muhammad Rizky Rudiana."
"Tentu sebagai korban yang sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya, PERHAKHI akan pastikan bantu Iptu Rudiana dalam memperjuangkan hak hukumnya," kata Pitra.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Dia mengungkapkan ada puluhan orang yang bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
Kendati demikian, Pitra mengatakan adanya kemungkinan bertambahnya kuasa hukum bagi Iptu Rudiana seiring Tim Pencari Fakta (TPF) dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan trial by the medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan, apalagi kasusnya tersebut telah selesai di Adili dan telah mempunyai Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (TribunJakarta/Rr Dewi Kartika H)