TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kapetakan Cirebon, Iptu Rudiana tak terima terus disudutkan dalam kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky 2016 silam.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Iptu Rudiana melakukan serangan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah menyudutkannya.
Diketahui, Iptu Rudiana resmi melayangkan somasi kepada saksi kunci kasus Vina, Dede Riswanto, Liga Akbar, dan politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.
Menurut Elza, ketiga orang tersebut telah menyebarkan berita bohong tentang Iptu Rudiana.
"Mereka telah memberikan berita tidak benar, berita bohong yang menimbulkan ujaran kebencian kepada pihak klien saya," kata Elza, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/7/2024).
"Sehingga masyarakat seolah-olah semua cerita ini adalah cerita tidak benar, seolah-olah ini adalah cerita rekayasa dari klien saya," sambungnya.
Padahal, menurut Elza, kliennya merupakan korban dalam kasus Vina.
Sebab, anak Iptu Rudiana, Eky turut menjadi korban tewas dalam insiden yang terjadi delapan tahun silam.
"Klien saya ini korban, yang seharusnya diberikan simpati, anaknya meninggal dalam keadaan yang sangat tidak baik."
"Bukannya empati, jadi malah pada saat ini putusan inkrah yang 8 ini dianggap sebagai terpidana melakukan pembunuhan, kok jadi klien saya yang mengalami sesuatu yang sangat lebih menderita," bebernya.
Elza melanjutkan, dengan kasus pembunuhan Vina yang jadi sorotan lagi, membuat Iptu Rudiana kembali mengingat kejadian pahit yang menimpa anaknya, 2016 silam.
Baca juga: Motif Dede Beri Kesaksian Palsu di Awal Pemeriksaan Kasus Vina Cirebon: Takut dengan Iptu Rudiana
"Dengan terungkapnya lagi masalah ini kan kembali ingatannya kepada anaknya."
"Kesedihan yang luar biasa, tahu-tahunya dia ditimpa sebagai telah membuat sesuatu kejahatan, itu kan gak benar dan itu yang harus diluruskan," ungkap Elza.
Bantah Buat Skenario di Kasus Vina
Di kesempatan yang sama, Elza juga membantah tudingan Iptu Rudiana membuat skenario di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Elza menegaskan, kliennya tak punya kekuatan untuk melakukan intervensi di kasus Vina.
Menurut Elza, bagaimana bisa kliennya melakukan intervensi kasus, sedangkan pangkat Rudiana kala pembunuhan Vina dan Eky terjadi hanya Aiptu.
Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah kesaksian Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina.
Dalam pernyataannya, Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian palsu di kasus Vina, delapan tahun silam.
Elza menjelaskan, kasus Vina ditangani penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar), yang berpangkat Kombes.
Sementara Rudiana, saat kasus pembunuhan terjadi masih berpangkat Aiptu.
"Klien saya itu cuma Aiptu, pangkat rendah. Gak bisa. Di kepolisian itu punya hierarki, TNI punya hierarki."
"Ini Kombes sama Aiptu tuh kayak bumi sama langit, gak mungkin dia (Iptu Rudiana) cawe-cawe," tukasnya.
Menurut Elza, kesaksian yang diberikan oleh Dede tak masuk akal.
Pasalnya, menurut Elza, status Iptu Rudiana dalam kasus Vina adalah sebagai saksi pelapor.
Baca juga: Dede Mengaku Disuruh Iptu Rudiana dan Aep Beri Kesaksian Palsu, Keluarga Vina Cirebon Sangat Kaget
"Dia hanya sebagai saksi pelapor, karena anaknya meninggal. Jadi jangan bikin berita gak masuk akal," tandasnya.
Pernyataan Dede
Sebelumnya, Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palus pada 2016 silam.
Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.
Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.
Kejadian bermula saat Aep menghubunginya dan minta ditemani ke kantor polisi.
"Awalnya malan, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'." Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," kata Dede dalam tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel, Minggu (21/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dede menyebut, ketika itu, Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.
Ia yang mengaku tak mengetahui apa-apa sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.
Dede yang tak mengerti soal hukum, terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum."
"Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," bebernya.
Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kala itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."
"Itu udah diomongin dari luar dulu (sebelum masuk ruangan pemeriksaan). Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya," ungkap Dede.
Dede mengaku menjalani BAP selama satu setengah jam.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Jayanti Tri Utamai)