"Pulang dari mal dia main bulutangkis, pulangnya lelah kali ya terus tidur nah itu dieksekusi jam tiga atau setengah empat subuh," ucapnya.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Pembunuhan Berencana
Ketiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan bos aksesori itu sejak Juni 2024.
Awalnya, minuman korban diberi cairan pembersih lantai, tapi upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga: 3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Silvia Nur Alfiani emosi lantaran hubungannya tak direstui korban.
Sementara Juhariah juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."
"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.
Baca juga: Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.