Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Bunuh Ayah Sendiri di Bekasi, Sang Anak Sempat Berbohong Korban Tewas Tertimpa Lemari
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)