"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok (Hari ini, Rabu 24/7/2024)," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."
"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul ke Publik, Dilarang Bicara soal Kasus Vina
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK."
"Artinya, Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.
Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.
Tim kuasa hukum juga optimis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.
"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."
"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.
Baca juga: Penasihat Kapolri Vs Susno Duadji Soal Polda Jabar Cari Lagi DPO Pembunuhan Vina CirebonĀ
Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.