TRIBUNNEWS.com - Terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Alasannya, lantaran hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Padahal, sebelumnya anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, Surya.co.id.
Dini diketahui tewas pada 4 Oktober 2023 dini hari, setelah dianiaya Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke.
Kejadian ini bermula saat Dini dan Ronald Tannur makan bersama di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.
Keduanya kemudian berpindah tempat ke sebuah karaoke di Jalan Mayjend Jonosewojo, setelah dihubungi seorang teman.
"Pukul 21.00 WIB, DSA (Dini) dan GRT (Ronald Tannur) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya."
"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Dini dan Ronald Tannur kemudian terlibat cek-cok hingga 4 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB.
Pertengkaran antara keduanya disaksikan oleh seorang petugas yang berada di dekat lokasi.
Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
Menurut keterangan petugas itu, Ronald Tannur sempat menendang kaki kanan Dini hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.
Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur melanjutkan penganiayaan dengan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," tutur Pasma.