News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur (kiri), divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surabaya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (27/6/2024).

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakkki, Kamis (27/6/2024).

Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa, lantaran Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, memastikan akan melaporkan Erintuah ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, Dimas juga memastikan pihaknya bakal mendorong JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas setelah sidang, Rabu.

Dimas pun berharap kasus tewasnya Dini ini bisa menang kasasi sehingga hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keputusan secara adil.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas dan di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Hasil Autopsi Wanita Sukabumi yang Diduga Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Banyak Luka

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJatim.com/Tony Hermawan, Kompas.com/Aditya Priyatna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini