News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Cawe-cawe Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Versi Eks Jenderal Bintang 3 dan Elza Syarief

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, Iptu Rudiana yang kini jabat sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota. Kemungkinan cawe-cawe atau intervensi Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon dari kacamata eks jenderal bintang tiga dan kuasa hukum Elza Syarief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Rudiana terus menerus disorot dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Kini Iptu Rudiana dihadapkan dengan kabar dirinya intervensi di kasus Vina Cirebon yang hingga kini tak kunjung tuntas penanganannya.

Iptu Rudiana yang juga ayah Eky itu dituding membuat skenario palsu di kasus Vina, dia sudah tampil dan membantah kabar tersebut.

Belakangan eks jenderal bintang tiga hingga kuasa hukum Elza Syarief bicara soal kemungkinan intervensi Iptu Rudiana.

Mereka membela Iptu Rudiana, pangkat Iptu Rudiana saat peristiwa pembunuhan terjadi masih rendah sehingga mustabil bisa ikut intervensi.

Meski dibela, ada juga jenderal bintang tiga lainnya yang menantang Iptu Rudiana.

Sesepuh Polri ini minta Iptu Rudiana menunjukkan bukti jika memang dirinya tidak terlibat dan cawe-cawe di kasus Vina.

Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Pakai Logika, Pangkat Rudiana Kecil, Apa Mungkin Bisa Pengaruhi Hakim?

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Purn Ito Sumardi turut berkomentar soal Iptu Rudiana, yang menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam kembali mencuat.

Ito mempertanyakan, kemungkinan Iptu Rudiana yang pada 2016 silam menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon, Jawa Barat, melakukan intervensi di kasus Vina.

Menurutnya, proses hukum kasus Vina sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Mulai dari penetapan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap delapan pelaku hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bagaimana ada dikenakan dakwaan bahwa yang bersangkutan itu atau mereka itu kelompok itu melakukan (pasal) 340 kan harus ada cerita."

"Cerita itu yang oleh penyidik dibuat dalam satu berita acara yang kemudian disimpulkan oleh jaksa terjadi 340 pembunuhan berencana," kata Ito dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, dikutip Jumat (26/7/2024).

"Hakim pun rupanya setelah mendengarkan itu dan memeriksa saksi, yakin bahwa betul terjadi pembunuhan berencana sehingga memutuskan hukuman maksimal," sambungnya.

Kolase Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dan Iptu Rudiana (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN/Istimewa)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini