TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Bareskrim Polri 2009 – 2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan tidak masalah jika Iptu Rudiana terlibat dalam penangkapan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Vina Cirebon dan Eky tewas tahun 2016. Saat itu, ayah Eky, Iptu Rudiana disebutkan turut mengamankan para terduga pelaku walau tanpa dibekali surat perintah.
Ito Sumardi mengatakan para terduga pelaku bisa kabur jika Iptu Rudiana harus menunggu surat perintah penangkapan.
Baca juga: Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi
"Meskipun memang harus diakui waktu itu tanpa surat perintah. Tanpa surat perintah karena dianggap kalau dia harus bikin surat perintah malam itu mungkin orang-orang itu sudah bubar gitu loh. Jadi dengan inisiatif yang mungkin juga itu dilakukan oleh setiap orang yang kehilangan anggota keluarganya dia amankanlah orang-
orang itu," Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ito mengungkapkan awal mula keterlibatan Iptu Rudiana membantu menangkap para terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tahun 2016.
Menurut Ito, waktu itu, Iptu Rudiana dilaporkan bahwa Eky meninggal karena tabrak lari. Namun, Rudiana curiga karena helm yang dikenakan Eky tidak rusak.
"Dia tuh bertanya-tanya kok helmnya tidak rusak kemudian motornya juga tidak ada rusak," kata Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sebagai naluri reserse, lanjut Ito, Iptu Rudiana berusaha mencari keterangan sehingga dia menemukan Dede dengan Aep.
Dari Dede dan Aep Iptu mendapat informasi terduga pelaku pembunuhan Eky sedang kumpul-kumpul. Bermodalkan informasi tersebut, Iptu Rudiana kemudian mengamankan para terduga pelaku.
Setelah itu, Iptu Rudiana kemudian menyerahkan foto-foto ke penyidik yang menangani kasus kematian Vina dan Eky. Ito memastikan Iptu Rudiana tidak ikut dalam penyidikan.
"Rudiana menunjukkan di tempat penyidik yang dikatakan bahwa dia menyiksa. Sama sekali dia tidak terlibat di dalam penyidikan. Dia hanya sebagai saksi pelapor karena anaknya yang meninggal dia saksi pelapor iserahkan penyidikannya kepada penyidik," beber mantan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar itu.
Baca juga: 3 Bukti Penting Kasus Kematian Vina Cirebon dan Eki, Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Sejoli
Setelah itu, Rudiana kemudian meminta dilakukan ekshumasi karena mulai berpikir ada yang tidak beres dalam berita kematian anaknya.
"Dia mintalah dilakukan ekshumasi yaitu penggalian mayat kembali setelah kalau nggak salah 9 hari dilakukan ekshumasi. Setelah di sana barulah ahli daripada forensik ini mengatakan adanya kematian yang tidak wajar," lanjut Kapolda Sumsel 2006-2008 itu.
Ito mengutip hasil autopsi bahwa tengkorak Eky pecah.