Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum.
Saat itulah, kata Didik, terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami.
Alhasil pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor selama 2 tahun," ucap Didik.
Dibawa ke RSJ, Tangan Yuni Diborgol
Yuni mantan polwan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Solo pada Jumat (26/7/2024) oleh petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, dibantu oleh relawan ambulans Pawartos, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dianggap meresahkan warga.
Dijelaskan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kartasura dari Dinsos Sukoharjo, Agung, evakuasi Yuni dilakukan setelah menerima laporan warga ke Satpol-PP Sukoharjo.
"Yang bersangkutan sudah meresahkan karena sering membuat konten sambil berteriak-teriak.
Laporannya, bahkan pemilik rumah kos pernah dimaki-maki sambil dimasukkan dalam kontennya itu," kata Agung dilansir Tribun-medan.com, Minggu (28/7/2024).
Karena Yuni adalah mantan polisi, tim evakuasi melakukan langkah antisipasi untuk menghindari perlawanan.
"Listrik di tempat kos sengaja kami matikan dulu.
"Benar saja, yang bersangkutan sering membuat konten live," jelas Agung.
"Saat aliran listrik padam, dia keluar untuk mencari tahu penyebabnya dengan melihat meteran listrik di luar kamar kos. Saat itu juga langsung kami amankan tanpa perlawanan," lanjutnya.
YU dibawa ke RSJD Dr. Arif Zainudin Solo dalam keadaan diborgol untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental dan jiwanya.