TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda asal Kendal, Jawa Tengah, berinisial MAFA (20) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan video porno anak melalui aplikasi Telegram, Selasa (30/7/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.
Saat itu, polisi menemukan salah satu akun Telegram yang menyebarkan dan menjual video porno.
"Di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak," ungkap Ade Safri, Selasa.
Setelah diselidiki, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.
Polisi kemudian menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Setelah dilakukan gelar perkara, MAFA ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri, dikutip dari Tribun Jakarta.
Ade Safri mengatakan, MAFA lebih dulu mengunggah preview video porno yang akan dijual di media sosial X melalui akun @DeflamingoOfc.
"Tersangka mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan user name @DeflamingoOfc. Saat ini sudah ter-suspend," kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
Dalam postingannya, pelaku mencantumkan link yang akan terhubung ke akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Baca juga: Modus Admin Penjual Video Asusila Anak, Punya Grup Telegram dan Tawarkan Paket Bulanan
"Tersangka memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik tersangka," ujar dia.
Di akun Telegram itu lah MAFA menawarkan dan menjual video porno, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," tutur Ade Safri, dikutip dari Tribun Jakarta.