"Ya soal skenario yang dituduhkan Dede, itu tidak benar ya karena saya ketemu Dede pun sekali pada tanggal 31 (Agustus 2016) dan saya dapat informasi (ada penganiayaan) dari Dede juga," ujar Rudiana.
Rudiana menjelaskan kronologis pertemuannya dengan Dede dan Aep saat mencari informasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kalau kenal sama Aep dan Dede itu, pada saat kami berempat (anggota Iptu Rudiana kala itu), mencoba mencari informasi (soal kematian Vina dan Eki) dari mulai TKP penemuan mayat (jembatan Talun), kemudian cari CCTV tidak berapa lama kemudian sekitar jam 14.00 WIB (tanggal 31 Agustus 2016) melintas di dekat minimarket," ucapnya.
Saat mendatangi itu lah, Rudiana menyebut, pihaknya menanyakan keseluruhan orang yang ada di lokasi.
Namun, hanya Dede dan Aep yang memberikan informasi.
"Kemudian saya melihat Aep dan Dede nongkrong di depan cuci mobil, kita samperin. Artinya semua orang di (sekitar) situ kami tanya, Aep dan Dede lah yang memberikan informasi," jelas dia.
Baca juga: Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016
Hal ini tentu menegaskan bahwa tidak ada skenario yang dibuat olehnya terkait kesaksian Dede dalam kasus tersebut.
Bantahan ini muncul setelah Dede menyebut bahwa Iptu Rudiana lah yang membuat skenario kesaksiannya.
Seperti diketahui, Dede Riswanto atau Dede muncul ke publik dengan membongkar dugaan skenario yang disusun Iptu Rudiana di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dede salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki mengungkapkan fakta baru di balik kematian pasangan kekasih itu pada 2016 silam.
Pengakuan Dede ditayangkan secara lengkap di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL yang pada Minggu (22/7/2024).
Dede mengaku kesaksiannya 8 tahun lalu adalah skenario yang sudah disusun oleh ayah Eki, Iptu Rudiana.
Dede sendiri merupakan salah satu saksi yang memberatkan para terpidana.
Baca juga: Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016
Nama Dede tercantum di amar putusan pengadilan negeri Cirebon pada tahun 2016-2017 lalu.