News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penasihat Kapolri ke Iptu Rudiana: Kamu Jangan Bohong ya! Saya Sudah Perjuangkan Mati-matian 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah banyak tudingan dari banyak orang terhadap kasus Vina Cirebon 2016 silam, Iptu Rudiana akhirnya buka suara. Penasihat Kapolri ngaku hubungi Iptu Rudiana konfirmasi soal tudingan ayah Eky menganiaya terpidana kasus Vina Cirebon, minta ayah Eky jangan bohong.

"Anak saya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina, semuanya ada di rumah pak Pasren, anak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Baca juga: Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum

Sementara, kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Gemas Liat Kelakuan Pegi: Pegi Lu Bukan Artis, Please deh, cuma Korban Salah Tangkap

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditelpon Penasihat Kapolri, Iptu Rudiana Bantah Aniaya Terpidana Kasus Vina, Tantang Sumpah Pocong
 
 
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini