Ia mengatakan, keterangan saksi ahli pun mematahkan peristiwa yang dialami Vina - Eky merupakan kasus pembunuhan, karena dapat diuraikan secara akademis maupun ilmiah oleh para saksi ahli.
"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tdk ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat Abbas.
Selain itu, menurut dia, ada satu hal yang membuat kegaduhan ialah mengenai ditemukannya cairan kelelakian dalam peristiwa tersebut.
"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat Abbas.
Pihaknya menegaskan, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari, sehingga harus dilakukan tes DNA untuk membuktikannya.
Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi
"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," kata Farhat Abbas.
Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) sebagai saksi ahli.
Farhat menyampaikan, kehadiran Prof Mudzakkir untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.
"Kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut," ujar Farhat Abas.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum Saka Tatal Bakal Usulkan ke Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana
dan
Pengacara Saka Tatal Puji Keterangan Saksi Ahli di Sidang PK, Patahkan Kasus Vina Cirebon Pembunuhan