TRIBUNNEWS.COM - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan bayi berusia 9 bulan.
Kepada polisi, Meita mengaku khilaf menganiaya balita di daycare miliknya yang berada di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mako Polres Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Lebih lanjut, Arya mengatakan, akan mendalami motif lain Meita tega menganiaya balita di daycare miliknya.
"Pelaku akan kita periksa dari sisi psikologinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap, Meita hanya diam membisu.
Ia enggan membuka mulutnya saat ditanya oleh wartawan.
"Mbak ada yang mau disampaikan nggak?" tanya wartawan.
"Apa sih yang membuat Mbak Tata kesal sampai aniaya korban?" tanya wartawan lagi.
Bahkan, dia tak bergeming saat diminta untuk meminta maaf.
"Ada permohonan maaf nggak? Minta maaf mbak minimal," ucap wartawan.
Baca juga: Teganya Meita Irianty Aniaya 2 Balita, padahal Lagi Hamil, Berdalih Khilaf dan Tak Ucap Maaf
Meita pun tetap bungkam meski mendapat banyak pertanyaan.
Ditangkap Dalam Kondisi Hamil 4 Bulan
Diketahui, Meita terus mual-mual saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.
Hal itu disebabkan ia tengah mengandung 4 bulan saat ditangkap polisi, Rabu (31/7/2024) malam.