Ketika diberikan kesempatan untuk bicara, Marisa menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkap Marisa.
Ia mengaku tak sadar dan tak sengaja menabrak Renti Marningsih sampai meninggal dunia.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan."
"Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.
Adapun Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi Kejadian
Kronologi peristiwa ini telah dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, pengendara mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) BM 1959 FJ dan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nopol BM 4697 JZ.
Korban yang merupakan pengendara sepeda motor ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)."
"Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ucap Alvin.
Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Marisa bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya."
"Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," terang Alvin.
Ia mengungkapkan bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: 2 Rekan Pemberi Ekstasi ke Maria Putri yang Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Diburu Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)