Pihak Saka Tatal meyakini kasus Vina delapan tahun silam direkayasa hingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.
"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya."
"Yaitu tidak merekasaya, melakukan penganiayaan dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Tantang Rudiana Sumpah Pocong di Cirebon Jumat ini, Kuasa Hukum Siapkan Kiai dan Lokasi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Eki Yulianto)