"Kita sudah melakukan PK (Peninjauan Kembali) dan kita sudah melakukan upaya hukum lainnya dan inilah puncak dari kejujuran," tandas Farhat Abbas.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengungkap hal-hal yang menjadi materi sumpah pocong.
"Materinya, Saka Tatal mengalami penganiayaan. Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan."
"Pembunuhan dan pemerkosaan sudah direkayasa oleh Bapak Iptu Rudiana," tegas Titin, dikutip TribunCirebon.com.
Isi sumpah pocong
Prosesi sumpah pocong ini dimulai dengan memandikan Saka Tatal seperti proses pemandian jenazah.
Ia tampak mengenakan celana pendek berwarna hitam tanpa atasan.
Saka Tatal kemudian berbaring dan dibungkus kain kafan, menyisakan bagian kepala di sebuah kain putih yang telah ditaburi kembang.
Lalu, diawali dengan mengucapkan kalimat syahadat sebanyak tiga kali yang dituntun oleh pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.
"Asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah," ucap Sugiono ditirukan oleh Saka Tatal sebanyak tiga kali.
Kemudian, Sugiono meminta Saka Tatal untuk bersumpah, dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Saka Tatal juga diminta bersumpah, ketujuh terpidana bukanlah pelaku pembunuhan dan menjadi korban salah tangkap.
"Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina."
"Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap dan telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana."
"Apabila saya berdusta, dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," sumpah Saka Tatal menirukan perkataan Sugiono.