"Jadi mereka pengennya kembali ke Cirebon dekat lagi dengan keluarganya, soalnya saat ini di Bandung itu kan susah sekali pihak keluarga untuk menengok. Kalau misalnya di Cirebon kan keluarga di sini semua."
"Jadi tolong pihak Polda Jabar, kembalikan kembali para terpidana ke Lapas Cirebon," jelas dia.
Ajukan Peninjauan Kembali
Sebelumnya diwartakan, pihak Ucil akan mengajukan PK dalam waktu dekat ini.
Kepada TribunJabar.id, Sindy menuturkan, pihaknya akan membawa novum atau bukti baru yang memperkuat klaim bawah terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy alias Ucil sebagai terdakwa.
"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini kalau tidak Rabu ya Kamis," ujar Sindy.
Sindy menuturkan, pengajuan PK yang pihaknya lakukan akan berfokus pada eror in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan pada Rivaldy, kliennya.
"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke eror in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas, tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.
Ia berharap, pengajuan PK ini nantinya bisa memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.
Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.
"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," jelas dia.
Salah satu novum yang akan diajukan, yakni saudara Rivaldy yang tak berubah nama menjadi Andika.
Baca juga: Kesaksian Suroto soal Kasus Vina Makin Meragukan, LPSK Kini Tolak Berikan Perlindungan
"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.
Sebagain artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Rivaldy Salah Satu Terpidana Kasus Vina Bakal Diajukan Pekan Ini, Eror In Persona Jadi Fokus
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)