Oleh karana itu, pihak Saka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim lebih tegas dan kembali memeriksa Rudiana.
"Kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Jawa Barat juga harus lebih tegas lagi terhadap ulahnya orang yang bernama Rudiana dan para begundal-begundalnya yang meriksa Saka Tatal dan 7 orang terpidana yang saat ini sedang mendekam di penjara," ucap Yasin.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede. (tribun network/thf/TribunSumsel)